Minggu, 12 September 2010

Macam2 najis

Macam2 najis
Najis itu terbagi menjadi tiga”

1,najis mughaladah
2.najis mutawasitah
3.najis mukhafafah.

Najis mughaladah adalah najisnya anjing atau babi atau keturunannya dari kedua binatang tersebut.

Najis mukhafafah adalah najisnya air kencing anak laki2 yang belum berusia dua tahun dan belum makan kecuali air susu ibu.


Najis mutawasitah adalah semua najis yang selain dari kedua najis tersebut(mughaladah dan mukhafafah)

Benda2 najis yang bisa suci

Benda2 najis yang bisa suci

Benda2 najis yang bisa suci ada tiga:

1.arak yang berubah dengan sendirinya menjadi cuka
2.kulit bangkai jika telah di samak
3.hewan sembelihan

Batalnya tayamum

Batalnya tayamum

Yang membatalkan tayamum ada tiga:
1segala yang membatalkan wudhu
2.murtad(keluar dari islam)
3.menduga ada air jika tayamumnya karena ketiadaan air

Fardhu tayamum

Fardhu tayamum

.fardhu tayamum ada lima:
1.memindahkan debu
2.niat
3,mengusap muak
4.mengusap kedua tangan beserta kedua siku
5.urut di antara kedua usapan tersebut(muka dahulu baru kedua tangan)

Syarat tayamum

Syarat tayamum
Syarat tayamum ada sepuluh:
1.harus dengan debu
2.harus dengan yang suci
3.tidak boleh dengan debu yang sudah di gunakan
4.debunya tidak bercampur dengan tepung atau sejenis.
5.orang yang akan tayamum bermaksud untuk menggunakan debu.
6.harus dengan dua kali meletakkan telapak tangan ke debu,satu kali untuk mengusap muka,dan satu kali untuk mengusap kedua tangan.
7.sebelum tayamum harus membersihkan najis dari badan
8.ijtihad mencari kiblat.
9.harus tayamum setelah waktu shalat tiba.
10.satu kali tayamum cukup untuk satu kali fardhu.

Adapun binatang yang tak di anggap mulia menurut syara’ ada enam:

Adapun binatang yang tak di anggap mulia menurut syara’ ada enam:

1.orang yang meninggalkan sholat
2.orang zina mukson(orang yang melakuakan zina,sedang kan ia sudah beristri/suami)
3.orang murtad
4.kafir harabi
5.anjing galak
6.babi.