Minggu, 12 September 2010

Macam2 najis

Macam2 najis
Najis itu terbagi menjadi tiga”

1,najis mughaladah
2.najis mutawasitah
3.najis mukhafafah.

Najis mughaladah adalah najisnya anjing atau babi atau keturunannya dari kedua binatang tersebut.

Najis mukhafafah adalah najisnya air kencing anak laki2 yang belum berusia dua tahun dan belum makan kecuali air susu ibu.


Najis mutawasitah adalah semua najis yang selain dari kedua najis tersebut(mughaladah dan mukhafafah)

Benda2 najis yang bisa suci

Benda2 najis yang bisa suci

Benda2 najis yang bisa suci ada tiga:

1.arak yang berubah dengan sendirinya menjadi cuka
2.kulit bangkai jika telah di samak
3.hewan sembelihan

Batalnya tayamum

Batalnya tayamum

Yang membatalkan tayamum ada tiga:
1segala yang membatalkan wudhu
2.murtad(keluar dari islam)
3.menduga ada air jika tayamumnya karena ketiadaan air

Fardhu tayamum

Fardhu tayamum

.fardhu tayamum ada lima:
1.memindahkan debu
2.niat
3,mengusap muak
4.mengusap kedua tangan beserta kedua siku
5.urut di antara kedua usapan tersebut(muka dahulu baru kedua tangan)

Syarat tayamum

Syarat tayamum
Syarat tayamum ada sepuluh:
1.harus dengan debu
2.harus dengan yang suci
3.tidak boleh dengan debu yang sudah di gunakan
4.debunya tidak bercampur dengan tepung atau sejenis.
5.orang yang akan tayamum bermaksud untuk menggunakan debu.
6.harus dengan dua kali meletakkan telapak tangan ke debu,satu kali untuk mengusap muka,dan satu kali untuk mengusap kedua tangan.
7.sebelum tayamum harus membersihkan najis dari badan
8.ijtihad mencari kiblat.
9.harus tayamum setelah waktu shalat tiba.
10.satu kali tayamum cukup untuk satu kali fardhu.

Adapun binatang yang tak di anggap mulia menurut syara’ ada enam:

Adapun binatang yang tak di anggap mulia menurut syara’ ada enam:

1.orang yang meninggalkan sholat
2.orang zina mukson(orang yang melakuakan zina,sedang kan ia sudah beristri/suami)
3.orang murtad
4.kafir harabi
5.anjing galak
6.babi.

Sebab 2 tayamum

Sebab 2 tayamum

Yang menyebabkan tayamum ada tiga:
1.tidak ada air
2.karena sakit (jika tersentuh air)
3.butuh air(selain untuk thaharah)seperti untuk memberi minum binatang(yang di hormati menurut syara) yang sedang kehausan.

Dan ada sepuluh perkara yang haram di lakukan sebab haid:

Dan ada sepuluh perkara yang haram di lakukan sebab haid:

1.shalat
2.tawaf
3.menyentuh musyaf
4.membawa mushaf
5.diam di masjid
6.membaca alqur;an
7Puasa
8.cerai
9.lewat di masjid sebab di kwatirkan akan mengotorinya
10.bersuka-suka(jima’ atau lainnya)di antara pusar dan lutut

Dan orang yang berhads besar(junub)haram melakukan enam perkara:

Dan orang yang berhads besar(junub)haram melakukan enam perkara:

1.shalat
2.tawaf
3.menyentuh mushaf
4.membawa mushaf
5.diam di masjid
6.membawa alqur;an

Larangan bagi orang yang batal wudhu

Larangan bagi orang yang batal wudhu

Arang yang batal wudhu ,haram atas dirinya empat perkara:
1.shalat
2.tawaf
3.menyentuh mushaf alquran
4.membawa mushaf alquran

Yang membatalkan wudhu

Yang membatalkan wudhu

1.yang membatalkan wudhu ada empat macam:
1.sesuatu yang keluar dari qubul (kelamin depan)atau dubur(jalan belakang)baik yang keluar itu angina atau berupa benda lain,kecuali sperma /air mani
2.hilangnya akal sebab tidur atau tidak,kecuali tidurnya orang duduk dan menetapkan pantatnya di tanah(tempat duduknya)
3.bersentuhan antara kulit orang laki dan perempuan yang sudah sama2 dewasa,dan keduanya bukan mahramnya.dan ketika bersentuhan tidak adapenghalang antara kedua kulit tersebut.
4.memegang/menyentuh qubul anak adam (manusia)atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari2 bagian dalam (tapak tangan atau jari2)

Syarat2 wudhu

Syarat2 wudhu


1.islam
2.tamyiz
3.bebas dari haid/nifas dan dari sesuatu yang bias menghalangi sampainya air ke kulit.
4.tidak boleh ada sesuatu pun yang melekat pada badan yang sekiranya dapat merubah air
5.harus tahu kefardhuan wudhu (mana yang fardhu dan mana yang tidak)
6.tidak boleh meng’itikadkan /menganggap satu perbuatan yang fardhu di antara fardhu 2 wudhu di anggap sunah.
7.harus dengan air yang membersihkan.
8.harus setelah masuk waktu sholat bagi orang yang selalu hadas(seperti perempuan yang istihadah)

Fardhu mandi jinabat

Fardhu mandi jinabat

Fardhu mandi jinabat ada dua:

1.niat
2.meratakan air ke seluruh badan.

Wajib mandi

Wajib mandi

Yang mewajibkan mandi ada enam:

1.memasukkan hasyafah ke dalam farji
2.keluar sperma(mani)
3.haid
4nifas
5.melahirkan
6.meninggal

AIR

AIR

Air terbagi dalam dua macam.air sedikit dan air banyak.
1.air sedikit ialah air yang belum mencapai dua kullah
2.air banyak ialah air yang sudah mencapai dua kullah(kurang lebih 60cm atau 245 liter)


Air sedikit jika kejatuhan najis ,di hukumi air mutanajis,sekalipun tidak berubah.sedangkan air banyak,jka kejatuhan najis tidak di hukumi air mutanajis ,kecuali bila berubah rasa,warna,atau baunya.

Pengertian niat

Pengertian niat


Yang dinamakan niat adalah menhendaki sesuatu yang di barengi dengan perbuatan(niat itu keinginan dan perbuatan secara bersama-sama)adapun tempat niat ada di hati.sedangkan mengucapkan dengan lisan itu sunah hukumnya.dan waktu niat ketika membasuh bagian muka(jika mengerjakan wudhu).
Yang dimaksud dengan tertib,ialah tidak mendahulukan (membasuh atau mengusap )anggota yang seharusnya di akhirkan dari anggota badan yang lain.

Fardhunya wudhu

Fardhunya wudhu

Fardunya wudhu ada enam:
1. niat
2.membasuh muka
3.membasuh kedua tangan beserta kedua siku
4.mengusap sedikit(rambut atau kulit)kepala
5.membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki
6.tertib(urut)

SYARAT2 SAHNYA ISTINJA’

SYARAT2 SAHNYA ISTINJA’

1.syarat2 sahnya istinja’(bersuci dari kencing atau berak)dengan batu ada delapan.

1.Hendaknya dengan tiga batu
2.ketiga batu sudah bisa membersihkan tempat yang najis
3.najis belum kering
4.najis belum pindah dari tempat keluar
5.tidak di campuri oleh najis yang lain
6.tidak melampaui hasyafah(bila air kencing)
7.tidak terkena najis
8.harus dengan batu yang suci.

TANDA2 BALIG

TANDA2 BALIG

1.genap berusia 15 tahun bagi laki2 dan perempuan
2.mimpi keluar sperma bagi laki2 dan perempuan bila sudah berusia sembilan tahun

Rukun iman

Rukun iman


Rukun iman ada enam:

1.Beriman kepada ALLAH,
2.Beriman kepada malaikat.
3.Beriman kepada kitab
4.Beriman kepada para rasul
5.Beriman kepada hari akhir(kiamat)
6.Beriman kepada baik buruknya takdir ALLAH.

Rukun islam ada lima:


Safinatun najah

Rukun islam ada lima:

1.Bersaksi bahwa tiada tuhan selain ALLAH,Dan nabi Muhammad utusan ALLAH
2.Mendirikan /mengerjakan sholat lima waktu.
3.Mengeluarkan zakat.
4.Berpuasa di bulan ramadhan.
5.Menunaikan ibadah haji ke baitullah bagi yang mampu untuk biaya perjalanan.